Jumat, 03 Mei 2013

Jurnal Nasional



1.     
Anak TKI Rentan Putus Sekolah
Desmunyoto P. Gunadi / Jurnal Nasional
Penghasilan yang besar, ternyata tidak sebanding dengan nilai-nilai yang akan dibangun dalam suatu keluarga.
Jurnas.com | ANAK yang orang tuanya bekerja menjadi TKI di luar negeri rentan alami putus sekolah. Hal itu berdasarkan penelitian yang pernah dilakukan oleh Universitas Gajah Mada (UGM). Mengutip hasil penelitian tersebut, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menneg PP&PA), Linda Gumelar mengatakan, anak-anak TKI alami proses tumbuh kembang yang tidak baik, kecanduan narkoba." Saya melihat, biaya sosialnya sangat tinggi," kata Linda di sela-sela kunjungan di Solo, Jumat, 1/7.

Menurut Linda, apa yang ingin diperoleh TKI berupa penghasilan yang besar, ternyata tidak sebanding dengan nilai-nilai yang akan dibangun dalam suatu keluarga. Khususnya keinginan agar anak menjadi lebih baik kehidupannya daripada orang tuanya. "Maka itu, kami merasa perlu mengeluarkan pedoman bina keluarga TKI. Pedoman ini disusun bersama dengan kementerian dan lembaga terkait, yang isinya bagaimana kepedulian masyarakat, hal apa yang harus dilakukan bagi lingkungan yang orangtuanya berangkat jadi TKI," katanya.

Lanjut Linda, pedoman itu akan menuntun bagaimana tenaga kerja itu, akan mendapatkan upah layak dan bisa mengelola dengan baik. Sehingga TKI yang balik ke Indonesia, tidak lagi kembali jadi TKI. Selain itu kata dia, bina keluarga TKI ini mengajari cara pengasuhan kepada anak TKI. Saat anak dititipkan ke saudaranya, nenek, ayah, tante dan lainnya akan dituntun melalui pedoman ini. "Sehingga mereka (keluarga yang menjaga anak TKI) bisa bertanggung jawab bagaimana mengasuh anak-anak ini. Itu merupakan salah satu bentuk yang kami coba terapkan, dan Insya Allah tahun 2012 sudah bisa diterapkan, karena pedoman ini baru dikeluarkan tahun 2011," katanya.

Menurut Linda, tahun 2012 ini pedoman tersebut akan dicoba di tempat-tempat rekruitmen TKI di Indonesia. Sistem pengasuhan itu sendiri yakni dengan cara memberikan hak anak, kewajiban anak, partisipasi anak, serta tumbuh kembang anak yang harus diberikan. "Jadi dalam pedoman itu akan menjelaskan sebagaimana konvensi hak anak, selain itu juga UU perlindungan anaknya juga kita masukkan, supaya keluarga-keluarga tersebut secara sederhana dapat menerapkan pedoman ini selain itu tentunya mereka juga perlu pelatihan juga," katanya.
Sumber: www.jurnas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Translate

Free Hit Counter